Rabu, 25 Desember 2013

KATA SIAPA WWW.MUSLIM.OR.ID SESAT!!!

ini kata mereka<saya ambil dari wwwpengamatislam.blogspot.com>     ;;;;;;;;; jgn percaya dgn omongan ini                                           



INI PERKATAAN MEREKA:
                                                                                                                         
Kasihan,kesal,marah bercampur dalam hati saya,saat saya tau ada salah satu tetangga saya yang mempunyai pemahaman Wahabi hanya gara-gara Internet.
Saya coba usut kenapa dia bisa begitu ternyata dia sering ngaji ke Situs Muslim or id
Situs Muslim Or Id memang berfaham wahabi dan sangat membahayakan,seperti kaum wahabi yang lain mereka tidak segan segan mengkafirkan orang lain yang tidak sependapat dengan mereka,termasuk Al Imam  Al Ghazali juga tidak lepas dari fitnah keji mereka.
Jadi mohon dengan sangat,buat saudara saudaraku seiman,janganlah berkunjung kesana,karena itu sangat membahayakan anda sendiri,apalagi sampai mengaji.
Mengaji kok di Internet,mengaji itu haruslah musyafahah biar ilmu yang anda dapat itu bagus.
kalau di internet,jangankan musyafahah,kenal sama gurunya tidak,itu masih belum seberapa,bagaimana kalau yang anda kaji bukan orang yang 'alim (bukan ahlinya)?.apalagi kalau sampai beraliran sesat seperti wahabi dan syi'ah,anda akan semakin jauh melenceng dari ajaran islam.
Sekian sedikit informasi dari Pengamat Islam.Terima kasih atas kunjungannya.
NB: yang berfaham wahabi tidak usah berdebat,karena saya kenal gaya debat anda.
  • Perdebatan yang ngelantur kemana mana tidak ada ujungnya.lebih baik anda bertaubat,dan kembalilah kepada alqur'an dan alhadits yang sebenarnya.tinggalkan faham ibnu taimiyah,abdul wahhab,utsaimin,nashiruddin albani dan ulama' ulama' sesat wahabi lainnya.                                                                               
 niee perkatan mrk yg bathil...


kata siapa wahabi itu sembarangan mengkafirkan org lain.... ini adalah sebuah fitnah!!!  ini perkataan mrk saya baca di www.manhaj.com::

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “… Padahal aku senantiasa -dan orang yang selalu mendampingiku selalu mengetahuinya- termasuk orang yang sangat melarang untuk menisbatkan orang tertentu dengan kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Kecuali jika orang itu telah nyata baginya kebenaran ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang barangsiapa menyalahinya, kadangkala bisa menjadi kafir, fasik, atau pelaku maksiat. Dan aku menjelaskan bahwa Allah Ta’ala mengampuni kesalahan (yang tidak disengaja) bagi umat ini. Pengampunan tersebut meliputi kesalahan dalam masalah khabariyyah qauliyyah (keyakinan) dan masalah-masalah ‘amaliyyah. Para ulama Salaf masih banyak berbeda dalam masalah ini, tetapi tidak seorang pun di antara mereka yang menyatakan kafir, fasik, atau pelaku maksiat terhadap seseorang.”[48]

Beliau rahimahullah berkata, adapun mengkafirkan orang tertentu yang telah diketahui keimanannya -dengan adanya kerancuan dalam imannya itu-, maka ini adalah perkara yang besar. Telah tetap di dalam ash-Shahih (Shahih al-Bukhari), dari Tsabit bin adh-Dhahhak, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

“… Dan melaknat seorang Mukmin seperti membunuhnya. Siapa saja yang menuduh seorang Mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya”.[49]

Dan telah tetap di dalam kitab ash-Shahih, bahwa barangsiapa yang berkata kepada saudaranya “hai kafir”, maka ucapan itu akan mengenai salah seorang dari keduanya.[50]

Apabila mengkafirkan orang tertentu –dengan maksud mencelanya saja- seperti membunuhnya, lantas bagaimana keadaanya, apabila pengkafirannya itu didasari dari keyakinannya? Tentunya itu lebih dahsyat daripada membunuhnya. Karena, setiap orang yang kafir boleh untuk dibunuh, namun tidak semua orang yang boleh dibunuh berarti dia orang kafir. Terkadang orang yang mengajak kepada bid’ah (ahlul bid’ah) dibunuh dengan sebab usahanya dalam menyesatkan dan merusak manusia, padahal mungkin saja Allah Ta’ala akan mengampuninya di akhirat karena keimanan yang ada padanya.

Karena, terdapat nash-nash yang mutawatir yang menjelaskan bahwa, akan keluar dari neraka orang yang terdapat keimanan seberat biji dzarrah di dalam hatinya.[51]

Sesungguhnya syari’at Islam dibangun di atas pokok yang agung, yang tegak dengan pokoknya sendiri, yaitu apa yang dijelaskan oleh Syaikhul- Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata: “Sesungguhnya pengkafiran yang umum –seperti ancaman yang umum- wajib mengatakan dengan kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum terhadap orang tertentu bahwa ia kafir, atau dipersaksikan dengan masuk neraka, maka ia harus didasari pada dalil orang tertentu, karena hukum ini tegak dengan adanya syarat-syarat dan tidak adanya penghalang”.[52] (Selesai dari kitab at-Tabshir, hlm. 35).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang hukum mengkafirkan dan memfasikkan, “Hukum kafir dan fasik bukanlah hak kita. Itu kita kembalikan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Hukum ini termasuk hukum-hukum syari’ah yang dasar rujukannya al Qur`an dan as-Sunnah. Untuk itu dalam masalah ini wajib bersikap sangat hati-hati. Tidak boleh dihukumi kafir atau fasik, kecuali orang yang ditunjukkan oleh Kitab dan Sunnah atas kekafiran atau kefasikannya.

Pada prinsipnya, seorang Muslim yang menunjukkan kelakuan baiknya adalah tetap Muslim dan dapat diterima kesaksiaannya, hingga hal tersebut benar-benar tidak ada lagi berdasarkan dalil syar’i. Kita tidak boleh gegabah dalam menghukumi kafir atau fasik, karena tindakan ini dapat mengakibatkan dua resiko berat yang wajib dihindari. Pertama. Melakukan pendustaan terhadap Allah Ta’ala dalam hukum dan terhadap orang yang dihukumi dalam tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Kedua. Terjerumus sendiri dalam tuduhan yang dilontarkan kepada saudaranya yang muslim tersebut, bilamana diri orang yang dituduh itu bersih (dari tuduhan).

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Bila seseorang mengkafirkan saudaranya (yang Muslim), maka pasti seseorang dari keduanya mendapatkan kekafiran itu.[53] Dalam riwayat lain: Jika seperti apa yang dikatakan. Namun jika tidak, kekafiran itu kembali kepada dirinya sendiri”.[54]

Diriwayatkan pula dalam Shahih Muslim dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa memanggil seseorang dengan kafir atau mengatakan kepadanya “hai musuh Allah”, padahal tidak demikian halnya, melainkan panggilan atau perkataannya itu akan kembali kepada dirinya”.[55]

Berdasarkan ini, sebelum menghukumi seorang Muslim dengan kafir atau fasik harus diperhatikan dua perkara.

1). Dilalah (penunjuk) Kitab dan Sunnah, bahwa perkataan atau perbuatan itu mengakibatkan menjadi kufur atau fasik.
2). Inthibaq (ketepatan/kesesuaian) hukum yang diberikan ini terhadap si pelaku. Yaitu, apabila telah terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan tidak adanya suatu halangan apa pun.

Di antara syarat terpenting ialah, si pelaku mengetahui kalau ia melakukan suatu perbuatan yang dapat mengakibatkan dia menjadi kafir atau fasik. Karena, Allah Ta’ala berfirman,

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisa‘:115]

“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [At-Taubah :115]

Oleh karena itu, para ulama mengatakan, tidak dihukumi kafir orang yang mengingkari faraidh (kewajiban-kewajiban) manakala ia baru masuk Islam, sebelum diberikan penjelasan kepadanya. Dan termasuk penghalangnya ialah, bahwa apa yang mengakibatkannya kafir atau fasik terjadi tanpa keinginannya atau di luar kesadarannya. Di antaranya:

a). Adanya unsur paksaan. Si pelaku melakukannya karena dipaksa, bukan karena suka untuk berbuat itu. Maka ketika itu dia tidak kafir, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang dilapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar” [An-Nahl : 106]

b). Tertutup pikirannya sehingga tidak lagi menyadari apa yang dikatakan, disebabkan terlalu senang, sangat sedih, panik, takut dan lainnya. Dasarnya hadits yang diriwayatkan dalam shahih Muslim, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya Allah Ta’ala lebih senang terhadap taubat hamba-Nya daripada senangnya seseorang karena menemukan kembali binatang tunggangannya. Orang itu bepergian dengan menaiki binatang tunggangannya, tetapi kemudian hilang terlepas di tengah padang pasir, padahal makanan dan minumannya ada pada binatang tunggangannya. Karena merasa putus asa, ia berteduh dan beristirahat di bawah sebuah pohon. Dia telah putus asa untuk mendapatkan binatang tunggangannya. Tatkala dalam keadaan demikian itu, tiba-tiba binatangnya berdiri di hadapannya, maka ia segera memegang tali pelananya, kemudian karena amat senanganya ia mengatakan, ‘Ya Allah, Engkau hambaku dan aku adalah Rabb-Mu’, dia salah berkata karena sangat seang” [56]

Syaikhul Islam Ibnu Tanimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun takfir (pengkafiran), maka yang benar ialah, bahwa barangsiapa dari ummat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berijtihad dan bertujuan mencari al-haq kemudian salah, maka tidak dikafirkan. Sedangkan siapa yang mengetahui secara jelas apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian menentangnya setelah nyata kebenaran baginya dan mengikuti selain jalan kaum mukminin, maka ia adalah kafir. Dan barangsiapa mengikuti hawa nafsunya, tidak bersungguh-sungguh mencari al-haq, dan berbicara tanpa dasar ilmu, maka ia telah berbuat maksiat dan dosa. Selanjutnya ia bisa menjadi fasik, dan bisa juga ia mempunyai kebaikan-kebaikan yang dapat mengalahkan keburukannya” [57]

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Padahal aku senantiasa –dan orang yang selalu mengdapingiku selalu mengetahuinya- termasuk orang yang sangat melarang untuk menisbatkan orang tertentu dengan kekafiran, kefasikan, dan kemasiatan ; kecuali jika orang itu bahwa telah nyata baginya kebenara ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang barangsiapa yang menyalahinya kadangkala bisa menjadi kafir, fasik, atau pelaku maksiat. Dan aku menjelaskan bahwa Allah Ta’ala mengampuni kesalahan (yang tidak disengaja) bagi ummat ini. Pengampunan tersebut meliputi kesalahan dalam masalah khabariyyah qauliyyah dan masalah-masalah amaliyyah. Para salaf masih banyak berbeda dalam masalah ini, tetapi tidak seorangpun di antara mereka yang menyatakan kafir, fasik, atau pelaku maksiat terhadap seseorang” [58]

Setelah menunjuk beberapa contoh, selanjutnya beliau rahimahullah mengatakan : “Dan pernah aku terangkan bahwa, apa yang diberitakan dari para salaf dan imam-imam, yaitu pernyataan secara umum bahwa kafirlah orang yang mengatakan ini atau… ; itu benar.

Namun harus dibedakan antara pernyataan yang bersifat umum dan pernyataan yang sifatnya tertentu”.

Beliau menjelaskan lebih lanjut, “Dan takfir termasuk al-wa’id (ancaman). Karena, meskipun ucapan tersebut pendustaan terhadap apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi orang itu mungkin saja baru masuk Islam atau dibesarkan di perkampung terpencil. Seperti ini tidak kafir hanya disebabkan mengingkari sesuatu yang diingkarinya sebelum jelas baginya hujjah. Dan mungkin pula, orang ini belum mendengar nash-nash itu, atau ia telah mendengarnya namun menurut dia belum kuat, atau menurut dia ada suatu penghalang yang menghalanginya, kemudian mesti ditakwil, sekalipun sebenarnya ia salah

Aku pun selalu menyebutkan hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang orang yang berkata.

“Apabila aku mati, maka bakarlah aku dan perabukan, kemudian kuburkan aku di lautan. Demi Allah, jika Allah berkuasa membangkitkan diriku, niscaya Dia akan menyiksaku dengan siksaan yang tidak Dia kenakan kepada seorangpun dari makhluk-Nya”, maka mereka pun melakukan pesannya itu. (Pada hari Kiamat) Allah Ta’ala berfirman kepadanya : “Apa yang mendorongmu berbuat demikian?” Dia menjawab, “Yakni rasa takutku kepada-Mu”, akhirnya Allah mengampuninya”. [59]

Dia ini adalah orang yang masih ragu terhadap kekuasaan Allah Ta’ala dan kemampuan-Nya untuk mengembalikan dirinya (yang sudah menjadi abu) bila telah ditaburkan. Dia mempunyai suatu keyakinan bahwa ia tidak akan dikembalikan. Ini adalah kufur menurut kesepakatan kaum Muslimin. Akan tetapi, orang tersebut bodoh, tidak tahu hal itu, padahal ia seorang mukmin yang takut akan siksaan Allah. Disebabkan iman dan rasa takutnya itu, Allah Ta’ala pun mengampuninya.

Sedangkan pentakwil dari kalangan ahli ijtihad yang bersungguh-sungguh mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih patut mendapat ampunan daripada orang seperti ini.

Dengan penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini, jelaslah adanya perbedaan antara perkataan dan orang yang mengatakannya, antara pebuatan dan sipelakunya. Maka tidak semua perkataan atau perbuatan yang menjadikan kafir atau fasik, orang yang mengatakannya atau si pelakunya dihukumi demikian pula.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dasar masalah ini ialah bahwa perkataan yang merupakan kufur kepada Kitab, Sunnah, dan ijma’ disebut sebagai kufur dari segi perkataannya, dikatakan sebagaimana yang ditunjuk oleh dalil-dalil syari’at. Karena, iman termasuk hukum-hukum yang diambil dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, bukan termasuk hukum manusia atas dasar dugaan dan hawa nafsu mereka. Setiap orang yang mengatakan perkataan kufur tidak mesti dikatakan kafir hingga terpenuhi pada dirinya syarat-syarat takfir dan tidak ada halangan-halangannya.

Contoh.
Orang yang berkata bahwa khamr atau riba adalah halal, disebabkan baru masuk Islam atau dibesarkan di perkampungan terpencil atau mendengar perkataan tersebut berasal dari Al-Qur’an atau dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti halnya ada di antara para Salaf yang mengingkari suatu perkara sampai nyata benar bagi dirinya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensabdakannya… Mereka itu tidak dihukumi kafir hingga jelas bagi mereka hujjah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana telah difirmankan oleh Allah Ta’ala.

“Agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu” [An-Nisa : 165]

Dan Allah telah mengampuni untuk ummat ini kesalahan dan kehilafan (lupa)” [60]

Dengan demikian jelaslah bahwa, suatu perkataan fasik atau kafir tidak mesti pelakunya menjadi fasik atau kafir karenanya. Sebab tidak terpenuhi syarat-syarat takfir atau tafsik, atau ada suatu penghalang syar’i yang menghalanginya. Adapun orang yang telah jelas al-haq baginya, tetapi masih saja menentangnya karena mengikuti keyakinan yang dianutnya atau panutan yang diagungkannya, atau karena kepentingan duniawi yang lebih diutamakannya, maka ia berhak mendapatkan akibat penentangannya itu, yaitu kekafiran atu kefasikan.

Oleh karena itu, seorang mukmin wajib menjadikan aqidah dan amal perbuatannya tegak di atas Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, menjadikan keduanya sebagai panutannya, berpelita dengan cahaya kebenarannya, dan berjalan di atas manhaj keduanya. Inilah jalan yang lurus yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya.

“Dan bahwa yang Kami perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia ; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kami bertakwa” [Al-An’am : 153]

Hendakalah ia menjauhi apa yang dilakukan sebagian orang, yakni mendasarkan aqidah dan amalnya atas suatu madzhab tertentu. Maka bila medapati nash-nash Kitab dan Sunnah tidak sesuai dengan madzhabnya, dia berusaha memalingkan nash-nash ini agar sesuai dengan madzhabnya itu dengan memberikan pentakwilan yang dibuat-buat. Akibatnya, Kitab dan Sunnah dibuat menjadi penganutnya, bukan menjadi panutannya. Sedangkan selain Kitab dan Sunnah dijadikan panutan, bukan yang menganut. Ini adalah salah satu cara orang-orang yang mendahulukan hawa nafsu, bukan orang-orang yang mengikuti tuntuntan kebenaran. Allah Ta’ala mencela cara seperti ini dalam firman-Nya.

“Andaikata kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka, pasti hancurlah langit dan bumi ini serta semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan peringatan (Al-Qur’an) kepada mereka, tetapi mereka berpaling dari peringatan itu” [Al-Mu’minun : 71]

Orang yang mengadakan studi tentang madzhab-madzhab dalam masalah ini, akan mendapati sesuatu yang sangat menakjubkan dan akan tahu, betapa perlunya ia mendekatkan diri kepada Rabb untuk memohon hidayah dan ketetapan hati, tegak di atas kebenaran, dan berlindung kepada-Nya dari penyimpangan dan kesesatan.

Barangsiapa yang memohon kepada Allah dengan tulus dan meinta kepada-Nya dengan meyakini kemahacukupan Rabb-nya dan kebutuhan ia kepada Rabb-nya, maka ia patut untuk dikabulkan oleh Allah Ta’ala permintaannya. Allah Ta’ala berfirman.

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia berdo’a kepada-Ku, maka hendaklah mereka beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran” [Al-Baqarah : 186]

Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk orang yang melihat kebenaran sebagai suatu kebenaran dan mengikutinya, serta melihat kebathilan sebagai suatu kebathilan dan menjauhinya, orang baik-baik yang melakukan perbaikan, dan tidak menyesatkan hati kita setelah ditunjuki-Nya dan memberi kita rahmat. Sesunggunya Dia Maha pemberi.

Segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam, dengan nikmat-Nyalah setiap kebaikan menjadi sempurna. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi pembawa rahmat, penunjuk ummat ke jalan Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Terpuji, dengan izin Rabb-nya, dan semoga tercurah pula kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan sampai hari pembalasan. [61]

[Dinukil dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Judul Lengkapnya Hakikat Iman, Kufur, Dan Takfir Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah & Menurut Firqah-Firqah Yang Sesat. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[47]. Dinukil dengan ringkas dari at-Tabsghir bi Qawa’idit-Tafsir, Syaikh Ali Hasan Ali ‘Abdul Hamid, halaman 31-35.
[48]. Majmu Fatawa’ (III/229).
[49]. HR al-Bukhari (no. 6105) dan Muslim (no. 110 (146).
[50]. Lihat Shahih al-Bukhari (no. 6104) dan Shahih Muslim (no. 60), dari Sahabat Ibnu ‘Umar.
[51]. Al-Istiqamah (I/165-166).
[52]. Majmu Fatawa’ (XII/498).
[53]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6104), Muslim (no. 60 (110)), dan at-Tirmidzi (no. 2637).
[54]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim no. 60.
[55]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3508) dan Muslim (no. 61(112)).
[56]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 2747 (7))
[57]. Majmu Fatawa’ (XII/180)
[58]. Majmu Fatawa’ (III/229)
[59]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 7506) dan Muslim (no 2756 (24)), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
[60]. Majmu Fatawa’ (XXXV/165)
[61]. Al-Qawa-idul-Mutsla fi Shifatillahi wa Asma-ihil-Husna, Ta’liq : Abu Muhammad Asyraf bin ‘Abdil Maqshud, Maktabah Adhwa-us-dalaf, Cetakan Tahun 1416H, halaman 148-154

hayoooo!!! gimana apa masih kurang nieee buktinya::::

Takfir atau mengkafirkan orang lain tanpa bukti yang dibenarkan oleh syari’at merupakan sikap ekstrim yang ujung-ujungnya adalah tertumpahnya darah kaum muslimin secara semena-mena. Berawal dari takfir dan berakhir dengan tafjir (peledakan). Majelis Hai’ah Kibar Al Ulama (Lembaga Perkumpulan Tokoh-Tokoh Ulama Saudi Arabia), pada pertemuannya yang ke-49 di Thaif telah mengkaji apa yang terjadi di banyak negeri Islam dan negeri lain, tentang takfir dan tafjir serta dampak yang ditimbulkan, baik berupa penumpahan darah maupun perusakan fasilitas-fasilitas umum. Beliau-beliau akhirnya menyampaikan penjelasan secara tertulis yang kami ringkas sebagai berikut.

Takfir (Menetapkan Hukum Kafir) Merupakan Hukum Syar’i
Seperti halnya penetapan hukum halal dan haram, maka penetapan hukum kafir juga harus dikembalikan kepada Alloh dan Rosul-Nya. Tidak setiap perkataan atau perbuatan yang disebut kufur berarti Kufur Akbar yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Mengkafirkan seseorang tidak boleh dilakukan kecuali bila Al-Qur’an dan Sunnah telah membuktikan kekafirannya dengan bukti yang jelas, sehingga tidak cukup berdasarkan dugaan saja.
Itulah sebabnya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya agar jangan sampai mengkafirkan orang yang tidak kafir. Beliau bersabda yang artinya, “Siapapun orangnya yang mengatakan kepada saudaranya ‘Hai Kafir’, maka perkataan itu akan mengenai salah satu diantara keduanya. Jika perkataan itu benar, (maka benar). Tetapi bila tidak, maka tuduhan itu akan kembali  kepada diri orang yang mengatakannya.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu Umar)
Vonis kafir hanya bisa ditetapkan bila sebab-sebab serta syarat-syaratnya ada, dan faktor penghalangnya tidak ada. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan syarat-syarat tersebut yaitu bila orang tersebut: (1) Mengetahui atau memahami apa yang diucapkannya, maka bila ia (2) Dengan senang hati/ tidak terpaksa dan (3) Sengaja dalam mengucapkan apa yang dikatakannya; maka inilah yang perkataannya teranggap sebagai pembataal keislaman. Jadi bagaimana mungkin seorang mukmin lancang menetapkan hukum kafir hanya berdasarkan dugaan??
Apabila ternyata tuduhan kafir ini ditujukan kepada para penguasa (muslim), maka persoalannya jelas lebih parah lagi. Akibatnya akan menimbulkan sikap pembangkangan terhadap penguasa, angkat senjata melawan mereka, kekacauan, menumpahkan darah dan membuat keonaran di tengah-tengah masyarakat. Karena itu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang pemberontakan kepada penguasa. Beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “….kecuali bila kalian lihat kekafiran yang nyata, yang tentangnya kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Ubaidah)
Dampak Mudah Mengkafirkan
Yaitu menumpahkan darah, melanggar kehormatan orang lain, merampas harta milik orang-orang tertentu atau orang umum, peledakan tempat-tempat pemukiman serta angkutan-angkutan umum dan perusakan bangunan-bangunan. Kegiatan-kegiatan ini dan yang semisalnya adalah haram menurut syari’at berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Berkenaan dengan jiwa orang kafir yang berada dalam jaminan keamanan dari pemerintah, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian (damai), maka ia tidak akan mencium baunya sorga.” (Muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Amr)
***
Penulis: Abu Syifa’ Fauzan Adhi Sasmita
Artikel www.muslim.or.id

jgn percaya dehh org2 yg benci dgn wahabi tetapi bisanya nyebarin fitnah...  sekian dari saya!!!!

PONDOK PESANTREN imam bukhory

ASSALAMUALAIKUM WAROHMATULLAH........

kali ini kita akan membahas tentang pondok pesantren yg berdomilisi di 

Jl. Raya Solo Purwodadi Km. 8
Selokaton - Solo 57773
Jawa Tengah

mari kita baca profil pondok ini !!

PONDOK PESANTREN IMAM BUKHORI


Menjadi Lembaga Pendidikan dan Dakwah Islam Bermanhaj Salaf yang Unggul dan Amanah.
MISI: Mengemban Risalah Dakwah, melalui jalur Lembaga Kaderisasi Ilmiah berbentuk Pondok Pesantren yang bermanhaj Salaf.
NILAI-NILAI:
  1. Mengajak Umat untuk kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih dengan pemahaman Salafushshalih dan hidup Islami sesuai dengan Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah.
  2. Menghidupkan kebiasaan bersikap ilmiah berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman Salafushshalih dan menerapkan pola pendidikan Islam yang bertitik tekan pada Tashfiyah dan Tarbiyah.
  3. Tashfiyah, yaitu memurnikan ajaran Islam dari segala noda syirik, bid'ah, khurafat, gerakan-gerakan dan pemikiran-pemikiran yang merusak ajaran Islam.
  4. Tarbiyah, yaitu mendidik kaum muslimin menjadi terbiasa mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang sudah dipahami secara benar.

SEJARAH & LATAR BELAKANG

Pondok Pesantren Imam Bukhari
 adalah lembaga pendidikan Islam swasta yang dirintis oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta pada tanggal 6 Juni 1994, dan secara resmi berdiri tanggal 1 Juli 1999.
Yayasan Lajnah Istiqomah sebagai penyelenggara telah melakukan perubahan yayasan sesuai undang-undang no 28 tahun 2001 dengan nomor pengesahan C-1659.HT.01.02.TH. 2006. Di samping itu juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Agama Kabupaten Karanganyar nomor. Mk. 34/1.a/384/1999 tanggal 13 April 1999. Serta terdaftar di Kementrian Agama No. Kd.11.13/5/BA.00/1072/2006 tanggal 20 Juli 2006 dengan nomor statistik 512332013007.
Pondok Pesantren Imam Bukhari berdomisili di desa Selokaton, kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, di atas areal tanah seluas lebih kurang 3 ha, yang merupakan tanah wakaf dari kaum muslimin.
Sebelum resmi menjadi pondok pesantren, kegiatan yang dilaksanakan adalah menyelenggarakan pendidikan anak-anak usia 5-6 tahun (Ibtida’iyah/setingkat SD/MI) dengan program unggulan hafalan al-Qur’an. Berlokasi di rumah-rumah penduduk yang tersebar di Solo, Kartosura dan Gondangrejo. Kemudian mulai 1 Juli 1999 lembaga ini menerima santri lulusan SD/MI yang dikelola dalam program Mutawasithah (setingkat SLTP). Pada saat itulah secara resmi berdirinya Pondok Pesantren, dengan menggunakan nama “Imam Bukhari” sekaligus menempati tempat barunya berupa tanah wakaf dan bangunan dari kaum muslimin, di jalan Solo-Purwodadi Km. 8 Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar.
Sampai tahun pelajaran 2011-2012 kami telah menampung santri lebih kurang 1.078 anak didik yang terdiri dari 492 santriwan dan 586 santriwati dengan 179 asatidzah dan pegawai.
Tujuan pendirian Pondok Pesantren Imam Bukhari adalah untuk membentuk sebuah sistem pendidikan berbasis pesantren yang bisa memberikan pengajaran dan pendidikan Islam kepada para santri untuk menjadi Generasi Thalibul 'Ilmi yang bermanhaj Salaf dalam Berakidah, Beribadah, Berakhlaq, Bermuamalah dan Berdakwah, sekaligus sebagai lembaga yang Insya Allah bisa menjadi salah satu pusat kegiatan dakwah Islam di Indonesia, khususnya di Karanganyar - Solo.
Kurikulum Pendidikan
A. Kurikulum (Manhaj Dirasi)
Adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (untuk mencapai tujuan pendidikan Ma’had).
B. Jam Pelajaran
Adalah satuan waktu pemberian pelajaran, yang berlangsung selama 35 menit untuk Ibtidaiyyah serta 40 menit untuk Mutawasithoh dan Tsanawiyah.
C. Semester
Adalah satuan waktu yang terkecil untuk menyatakan lamanya satu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan dalam satu semester dengan 16-20 minggu efektif kerja.
D. Mata pelajaran
Adalah pelajaran-pelajaran di Pondok yang terdiri dari:
  • MPA (Mata Pelajaran Agama)
  • MPU (Mata Pelajaran Umum)
  • MPK (Mata Pelajaran Ketrampilan)
Program Unggulan

Program Unggulan Ma'had adalah:
  1. Hifdzul Qur’an (Menghafal Al-Qur’an).
  2. Hifdzul Mutun (Hadits & Matan-matan pelajaran Aqidah, Nahwu Shorof dsb).
  3. Penguasaan bahasa arab dan materi-materi pokok agama.
Jenjang Program Pendidikan
Jenjang program pendidikan terdiri dari:

  1. Ibtidaiyyah berlangsung selama 6 tahun (setingkat SD)
  2. Mutawasithah selama 3 tahun (setingkat SMP)
  3. I’dad Lughawi selama 1 tahun
  4. Tsanawiyah selama 3 tahun (setingkat SMA)
Target Program Pendidikan

A. Ibtidaiyyah
  1. Hafal Al-Qur’an 30 juz.
  2. Hafal Hadits Arba’in Nawawi.
  3. Memahami dan menguasai ilmu Syar’i dasar, yang terpenting diantaranya; Tauhid, fiqih, Akhlak, dan Hadits.
  4. Memahami dan menguasai bahasa arab dasar baik lisan, tulisan maupun baca.
  5. Mengerti beberapa ilmu pengetahuan umum penunjang seperti Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, dan IPS.
  6. Menguasai doa dan praktek ibadah dengan benar.
B. Mutawasithoh
  1. Target hafalan Al Qur’an 10 Juz.
  2. Hafalan hadits-hadits ahkam dan pilihan.
  3. Memahami dan menguasai pelajaran ilmu-ilmu syar’i tingkat menengah pertama yang meliputi: Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq. Dll.
  4. Memahami dan menguasai bahasa arab tingkat menengah pertama baik lisan, tulisan, maupun baca.
    1. Lisan: Mampu berkomunikasi dan memahami pembicaraan orang lain termasuk ceramah s/d minimal 60%
    2. Tulisan: Mampu menulis dengan kaidah yang benar dengan kecepatan sedang.
    3. Baca: Mampu membaca kitab / media-media berbahasa Arab dengan kaidah yang benar s/d minimal 65 %
  5. Menguasai doa dan praktek ibadah dengan benar.
  6. Mengerti beberapa mata pelajaran umum penunjang seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS.
C. I’dad Lughawi
Tujuan:
Menjaring lulusan SMP/SLTP/MTS/Sederajat putra putri untuk dipersiapkan masuk program Tsanawi.
Target:
  1. Menguasai dasar-dasar bahasa arab dan ilmu agama setingkat mutawasithah, secara simple hingga mampu mengikuti program Tsanawiyah.
  2. Hafal 3 juz Al-Qur’an: juz 30, 29, 28.
D. Tsanawiyah
  1. Target hafalan Al Qur’an 10 Juz.
  2. Hafalan hadits-hadits ahkam dan pilihan.
  3. Memahami dan menguasai pelajaran ilmu-ilmu syar’i tingkat menengah atas yang meliputi: Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq dll.
  4. Memahami dan menguasai bahasa arab tingkat menengah atas baik lisan, tulisan, maupun baca.
    1. Lisan: Mampu berkomunikasi dan memahami pembicaraan orang lain termasuk ce ramah s/d minimal 80%
    2. Tulisan: Mampu menulis dengan kaidah yang benar dengan kecepatan lebih baik.
    3. Baca: Mampu membaca kitab/media-media berbahasa Arab dengan kaidah yang benar s/d minimal 85%
  5. Menguasai doa dan praktek ibadah dengan benar.
  6. Mengerti beberapa mata pelajaran umum penunjang seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS.
Fasilitas dan Pelayanan

A. PERPUSATAKAAN

1. TUJUAN
Mendukung, memperlancar dan meningkatkan kualitas pelaksanaan program pendidikan di ma’had.

2. FUNGSI
  • Sebagai sarana penunjang proses belajar-mengajar.
  • Sebagai sumber pengembangan kurikulum.
  • Sebagai sarana pembinaan kegemaran membaca para santri dan pegawai.
  • Sebagai unit yang bersifat setengah resmi bagi pertemuan para ustadz dalam meningkatkan pengetahuan dan pertukaran pengalaman.
  • Sebagai unit yang bersifat rekreatif bagi santri.
  • Sebagai pusat dikumpulkannya bahan-bahan atau sumber pengajaran.

3. SISTEM PELAYANAN MAKTABAH
Pelayanan peminjaman buku di maktabah Imam Bukhari menerapkan sistem terbuka (open access), artinya anggota maktabah yang akan meminja buku dapat langsung memilih/mencari buku yang dikehendaki.

4. ARAH PENGEMBANGAN
  • Penataan administrasi maktabah.
  • Penambahan koleksi pustaka :
    • Bahan-bahan tentang pelajaran yang erat hubungannya dengan kurikulum (mata pelajaran).
    • Bahan-bahan referensi (kitab, kamus, ensiklopedi dsb).
    • Bahan-bahan yang diperlukan bagi pengembangan ustadz/guru.
    • Bahan-bahan bacaan bacaan yang banyak berhubungan dengan kegiatan pendidikan di ma’had.
  • Pengembangan gedung maktabah.

5. PEMBIAYAAN
Sumber dana maktabah diperoleh dari:
  • Dana alokasi SPP untuk maktabah.
  • Sumber pembiayaan lain yang tidak mengikat.
B. LABORATORIUM KOMPUTER

1. TUJUAN
Untuk mendukung ma'had dalam meningkatkan kualitas pendidikan dibidang ketrampilan/keahlian (program ekstrakurikuler).

2. FUNGSI
  • Sebagai sarana mengembangkan diri atau meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, terutama santri dan pegawai.
  • Membantu sekretariat utama dalam menjalankan fungsi litbang.
  • Sebagai pusat data dan informasi mah'ad.
  • Memberikan kemudahan bagi ma'had di bidang pengajaran dalam upaya meningkatkan kegiatan belajar-mengajar.
  • Menjalankan fungsi kesekretariatan panitia ujian semester dan kenaikan kelas melalui pendokumentasian soal-soal ujian dan sebagainya.

3. ARAH PENGEMBANGAN
Untuk memberikan gambaran yang komprehensif maka labkom akan melaksanakan program berkesinambungan, berupa:
  • Pelatihan komputer bagi para santri, terutama jenjang Mutawasithah dan Tsanawiyah.
  • Pelatihan komputer intensif bagi para ustadz/pegawai.
  • Meningkatkan kemampuan bagi pengelola labkom di bidang keahlian komputer dan manajerial pengembangan labkom.
  • Meningkatkan dan menambah sarana penunjang labkom.
  • Sertifikasi pelatihan.
  • Meningkatkan fungsi Labkom menjadi unit profit bagi ma'had.

4. PEMBIAYAAN
Sumber dana Labkom diperoleh dari:
  • Dana alokasi SPP untuk labkom.
  • Sumber pembiayaan lain yang tidak mengikat.
C. PROGRAM PENGASUHAN

1. TUJUAN
Memberikan penjelasan tatalaksana kepengasuhan, agar kegiatan dan program pendidikan pondok dapat berjalan dengan baik.

2. RUANG LINGKUP
Pedoman kepengasuhan mencakup hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kepengasuhan, meliputi: pemberian contoh, tuntunan, petunjuk serta keteladanan, yang dapat diterapkan atau ditiru santri dalam sikap dan perilaku sehari-hari (berakhlaqul karimah).

3. PENGERTIAN
  • Pengasuh adalah wakil orang tua/wali dalam hal pendidikan di luar kelas.
  • Kepengasuhan adalah semua kegiatan pendidikan diluar kelas.
  • Keteladanan adalah sesuatu perbuatan yang patut ditiru.
  • Tuntunan adalah bimbingan bagi santri untuk berbuat kebajikan.
  • Petunjuk adalah nasihat/ajaran /ketentuan-ketentuan mengenai sesuatu hal yang harus dilakukan oleh santri.

4. STATUS KEPENGASUHAN
Kepengasuhan hanya ada di Program Ibtida'iyyah.

5. TATA LAKSANA
  • Pengasuh menjadi orang tua santri selama dalam asrama, diluar jam kelas, dan jam menghafal.
  • Pengasuh mengarahkan santri agar dapat mandiri dalam melakukan aktifitas pribadi sehari-hari.
  • Pengasuh mendidik anak dalam hal kehidupan sebagai santri di Pondok dan sebagai makhluk Allah.
  • Pengasuh selalu melakukan koordinasi/komunikasi dengan asatidzah/pegawai lain yang berhubungan dengan penanganan santri.
  • Pengasuh mengarahkan anak kelas 2 ke atas, untuk membuat suasana asrama menjadi nyaman, bersih, rapi, indah serta sehat secara mandiri.
  • Pengasuh melaksanakan uraian tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hubungi Kami
Sekretariat Pondok Pesantren Imam Bukhari
Address:
Jl. Raya Solo Purwodadi Km. 8
Selokaton - Solo 57773
Jawa Tengah

Telephone: (0271) 858199
Fax: (0271) 858196
http://bukhari.or.id

INI SAJA YG BISA KAMI SAMPAIKAN BILA ADA KEKURANGAN MOHON DIMAAFKAN !




Selasa, 24 Desember 2013

PONDOK PESANTREN IBNU ABBAS KLATEN

ASSALAMUALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKAATUHU.....

 

KALI INI KITA AKAN MEMBAHAS TENTANG PONDOK PESANTREN YG BERADA DI WILAYAH KLATEN JAWA TENGAH YG PASTINYA BERMANHAJ SALAFY..  

MARI KITA SIMAK PROFIL PESANTREN INI....


{KAMI AMBIL DI WWW.IBNUBABBAS.COM} 



  1.  LANDASAN GERAK DAN PERJUANGAN
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an ( PPTQ ) Ibnu Abbas, didirikan dengan niatan ikhlas sebagai ladang amal yang diridhoi Allah, digerakkan diatas landasan ideal yang kokoh yaitu :
  1. Al Qur’anul Karim
  2. Al Hadits
  3. Manhaj Ahlussunah wal Jama’ah.

Sementara itu dalam gerak pengelolaan dan operasionalnya dipandu dengan visi, misi, nilai-nilai, dan filosofi pendidikan  yang jelas.

VISI
Terdepan dalam mencetak generasi Qur’ani pengemban risalah Islam  berkafaah ilmiah dan amaliyah tinggi.
 MISI
1. Melaksanakan Pembelajaran Saint dan Teknologi yang Berbasis Al Quran
2. Membangun Karakter Islam yang  Mengedepankan Akhlak Qur’aniyah
3. Menyiapkan Kader Dakwah yg Tangguh
4. Melakukan Pembelajaran Al Quran yang Terpadu.

NILAI-NILAI
1. Ikhlas,
2. Itqon,
3. Ihsan
4. Ihtirom,
5. Ihtimam

FILOSOFI PENDIDIKAN
1. Ubudiyah
2. Khilafah
3. Adil
4. Ahsan
5. Ma’uliyah.

MOTTO KEPENGASUHAN
mengasuh dengan sepenuh hati dan keteladanan.
FASILITAS:
 1.  Gedung sekolah dan asrama putra dan putri terpisah2.  Masjid dan mushhola untuk kegiatan ibadah dan aktualisasi potensi santri
3.  Ruang kelas ber LCD
4.  Perpustakaan
5.  lab. IPA terpadu
6.  Lab. Komputer
7.  Fasilitas Olahraga
8.  Poliklinik Kesahatan Santri
9.  Koperasi atau kantin
10. jasa/Pelayanan laundry
11. Dapur UMum
12. Gasebo (tempat santai dan belajar santri)

INI SAJA YG KAMI SAMPAIKAN MOHON MAAF YA JIKA ADA KEKURANGAN KARNA KAMI KEKURANGAN TENAGA PENCARI INFO.. AFWAN JIDDA..